Rabu, 11 April 2018

MACAM-MACAM PENAFSIRAN HUKUM


Penafsiran autentik

Penafsiran autentik atau penafsiran resmi yaitu suatu penafsiran hukum yang secara resmi terhadap maksud dari ketentuan suatu peraturan hukum dimuat dalam peraturan hukum itu sendiri karena penafsiran tersebut secara asli berasal dari pembentuk hukum itu sendiri.

Contoh penafsiran autentik adalah :
  • Penafsiran kata “malam” yang dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan sebagai “masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit”.
  • Penafsiran tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang dalam Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ditegaskan caranya, yaitu dengan cara “ditembak”.
Penafsiran gramatikal

·         Penafsiran gramatikal yaitu suatu penafsiran hukum yang didasarkan pada maksud pengertian perkataan-perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu peraturan hukum, dengan catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang lazim bagi umumlah dipakai sebagai jawabannya.

·         Contoh penafsiran gramatikal adalah dalam Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak. Tetapi meskipun demikian, secara gramatikal tentunya dapat ditafsirkan bahwa penembakan itu bukanlah asal sembarang tembak, melainkan penembakan yang menyebabkan kematian terpidana, atau dengan kata lain terpidana ditembak sampai mati.


Penafsiran analogis

·         Penafsiran analogis adalah penafsiran hukum yang menganggap suatu hal yang belum diatur dalam suatu hukum sebagai hal atau disamakan sebagai hal yang sudah diatur dalam hukum tersebut, karena hal ini memang bisa dan perlu dilakukan.

·         Contoh penafsiran analogis adalah tenaga listrik atau aliran listrik yang sebenarnya bukan berwujud barang dianggap sama dengan barang atau ditafsirkan sama, sehingga pencurian tenaga listrik atau aliran listrik dapat dihukum, meskipun dalam undang-undang masalah pencurian listrik tersebut belum diatur.
Penafsiran sistematis

·         Penafsiran sistematis yaitu penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antarpasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing.

·         Contoh penafsiran sistematis adalah pengertian tentang “makar” yang diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal-pasal 104-108 KUHP, Pasal 130 KUHP, dan Pasal 140 KUHP yang mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukumnya masing-masing bagi para pelakunya.


Penafasiran sosiologis

·         Penafsiran sosiologis adalah penafsiran hukum yang didasarkan atas situasi dan kondisi yang dihadapi dengan tujuan untuk sedapat mungkin berusaha untuk menyelaraskan peraturan-peraturan hukum yang sudah ada dengan bidang pengaturannya berikut segala masalah dan persoalan yang berkaitan di dalamnya, yang pada dasarnya merupakan masalah baru bagi penerapan peraturan hukum yang bersangkutan.
·         Contoh penafsiran sosiologis adalah orang yang dengan sengaja melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat secara sosiologis dapat ditafsirkan sebagai telah melakukan tindak pidana ekonomi, yakni tindak pidana kejahatan untuk mengacaukan perekonomian masyarakat, meskipun tujuan orang itu hanyalah untuk mencari laba yang sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri.


Penafsiran historis

·         Penafsiran historis adalah penafsiran hukum yang dilakukan terhadap isi dan maksud suatu ketentuan hukum yang didasarkan pada jalannya sejarah yang mempengaruhi pembentukan hukum tersebut.

·         Contoh penafsiran historis adalah dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda tidak dikenal adanya adopsi  atau pengangkatan anak, kecuali bagi golongan Timur Asing Cina. Hal ini secara historis bisa disa ditafsirkan dari sejarah kehidupan Bangsa Belanda sendiri yang pada mulanya hidup bermarga-marga di mana ikatan keturunan darah asli dalam suatu marga menjadi pegangan dasar kehidupan mereka. Akibatnya, demi keaslian keturunan marga tersebut, maka mereka tidak membenarkan adanya adopsi.


Penafsiran ekstensif

·         Penafsiran ekstensif yaitu suatu penafsiran hukum yang bersifat memperluas ini pengertian suatu ketentuan hukum dengan maksud agar dengan perluasan tersebut, hal-hal yang tadinya tidak termasuk dalam ketentuan hukum tersebut sedangkan ketentuan hukum lainnya pun belum ada yang mengaturnya, dapat dicakup oleh ketentuan hukum yang diperluas itu.

·         Akibatnya masalah-masalah yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut dapat dipecahkan dengan menggunakan ketentuan hukum yang isinya telah diperluas melalui penafsiran ini, sehingga tidak perlu lagi repot-repot disusun suatu ketentuan hukum yang baru lagi, yang khusus dibuat hanya untuk mengatur hal-hal baru yang itu saja.

·         Contoh penafsiran ekstensi adalah Pasal 100 KUHP yang memperluas pengertian “kunci palsu” dengan menegaskan : “yang masuk sebutan kunci palsu yaitu sekalian perkakas yang gunanya tidak untuk pembuka kunci itu”.


Penafsiran restriktif

·         Penafsiran restriktif adalah penafsiran hukum yang pada dasarnya merupakan lawan atau kebalikan dari penafsiran ekstensif.

·         Kalau penafsiran ekstensif bersifat memperluas pengertian suatu ketentuan hukum, maka penafsiran restriktif justru bersifat meretriksi atau membatasi atau memperkecil pengertian suatu ketentuan hukum dengan maksud agar dengan pembatasan tersebut, ruang lingkup pengertian ketentuan hukum tersebut tidak lagi menjadi terlalu luas sehingga kejelasan, ketegasan dan kepastian hukum yang terkandung di dalamnya akan lebih mudah diraih.

·         Akibatnya dalam penerapan dan pelaksanaannya, ketentuan hukum tersebut akan lebih mengena terhadap sasarannya karena memang maknanya sendiri telah dibatasi dan diarahkan secara khusus kepada masalah yang menjadi sasaran pengaturannya.

·         Contoh penafsiran restriktif adalah Pasal 15 ayat 3 KUHP yang membatasi dan menegaskan pengertian “masa percobaan” dengan menetapkan : “tempo percobaan itu tidak dihitung selama kemerdekaan si terhukum dicabut dengan sah”.


Penafsiran a contrario

·         Penafsiran a contrario adalah penafsiran hukum yang didasarkan pada pengertian atau kesimpulan yang bermakna sebaliknya dari isi pengertian ketentuan hukum yang tersurat.

·         Contoh penafsiran a contrario adalah Pasal 77 KUHP yang menegaskan bahwa  hak (penuntut) untuk menuntut hukum terhadap tertuduh menjdi gugur bila si tertuduh meninggal dunia.

·         Jadi, secara a contrario atau kebalikannya dapat ditafsirkan bahwa kalau si tertuduh belum meningggal, hak penuntut untuk menuntut atas dirinya belumlah gugur, sepanjang tidak adanya hal-hal lain yang juga dapat menggugurkan hak penuntutan tersebut (seperti yang diatur Pasal 78 KUHP).

Penafsiran penyamaan atau penafsiran pengangkatan

·         Penafsiran penyamaan atau penafsiran pengangkatan adalah penafsiran hukum yang sifatnya mengangkat kedudukan hal-hal yang lebih rendah derajatnya dan menyamakannya dengan hal-hal yang lebih tinggi derajatnya, yang tujuannya juga untuk penegasan kepastian hukum.

·         Contoh penafsiran penyamaan adalah penafsiran hukum yang menyamakan kedudukan Perpu dengan kedudukan undang-undang dalam keadaan darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar