Rabu, 11 April 2018

MAKALAH "PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR ASING DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA"


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Penanaman modal asing dapat memberikan keuntungan cukup besar terhadap perekonomian nasional, misalnya: menciptakan lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah sehingga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup, menciptakan  kesempatan  bekerjasama  dengan   perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan alih teknologi.
Hal ini menarik untuk dikaji, karena kebijaksanaan modal  asing  adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, agar terjadi alih teknologi dan alih pengetahuan yang dapat mempercepat laju pembangunan nasional Indonesia, membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja, dapat menciptakan demand bagi produk dalam negeri sebagai bahan baku, dapat menambah penghasilan negara dari sektor pajak, dapat meningkatkan akumulasi modal, melahirkan tenaga-tenaga ahli baru, memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan menambah  pengetahuan  serta  membuka  akses  kepada  pasar  global. Dilihat  dari  sudut  pandang ini terlihat bahwa, kehadiran investor asing cukup berperan dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Pembicaraan mengenai latar belakang penanaman modal asing di Indonesia, berkaitan erat dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal asing yang pengaturannya sudah sejak lama mendapatkan perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena pada  masa  itu  berkembang  anggapan  dalam  masyarakat  bahwa masuknya modal asing justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kakayaan alam Indonesia.
Meskipun pada dasarnya pembangunan potensi ekonomi didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan sendiri, namun karena keterbatasan akan hal-hal tersebut, maka akan memanfaatkan bantuan dari luar negeri melalui penananam modal asing sehingga akan terpenuhi kapital, teknologi, keahlian/skill dan bahkan  manajemen  untuk  mengolah  kekuatan  ekonomi potensil tersebut.
Bahwa prinsip utama dalam kebijaksanaan ekonomi pemerintah terletak pada peningkatan kesempatan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri (swadaya) untuk pembangunan ekonomi nasionalnya. Hal mana tidak berarti bahwa secara apriori pemerintah harus menolak modal, teknologi dan bantuan luar negeri untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, selama partisipasi modal dan bantuan luar negeri itu dapat diabdikan   kepada pembangunan   ekonomi   serta   tidak          merugikan   pembangunan   ekonomi nasional itu.
Untuk melengkapi modal dan teknologi guna pelaksanaan  pembanguan di tanah air, pemerintah Indonesia dengan penuh pemikiran dan kewaspadaan dalam mempertimbangkan bahwa tidak merupakan tindakan di luar batas kemampuan kalau memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia di luar negeri asalkan segala sesuatunya benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
Usaha untuk menarik modal asing kembali mengemuka ketika Indonesia   mengalami   krisis   ekonomi   sejak   pertengahan   tahun     1997. Terjadinya  krisis  ekonomi ditandai dengan  beberapa  indikator,  antara lain: merosotnya  kurs  rupiah  terhadap  mata  uang  Amerika  Serikat, pendapatan perkapita penduduk merosot tajam, perusahaan mengalami kelesuan bahkan menghentikan kegiatannya dan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.
Keanggotaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) telah menyebabkan terjadinya pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Dengan  diundangkannya  peraturan  baru  ini  diharapkan   bisa memberikan legal certainty (kepastian hukum) untuk menarik datangnya modal asing. Selain itu faktor economy opportunity (keuntungan ekonomi) dan political stability (stabilitas politik) juga sangat menentukan dalam mendatangkan modal asing ke suatu negara.
Sebagai konsekwensi dari terbukanya pintu bagi aktivitas modal asing di tanah air sehubungan dengan pemanfaatannya bagi proyek-proyek pembangunan, maka dengan sendirinya akan timbul masalah dan tantangan- tantangan yang harus dihadapi pemerintah bersama rakyat dengan kesungguhan, yang tidak lain agar penggunaan modal tersebut  dapat mencapai apa yang telah direncanakan dengan penuh keberhasilan. Masalah dan tantangan-tantangan tersebut yaitu: bagaimana memperbesar hasil valuta asing, baik untuk keperluan pengembalian pinjaman maupun untuk melanjutkan pembangunan; bagaimana dapatnya produksi ditingkatkan; bagaimana pendapatan perkapita ditingkatkan; bagaimana kesempatan    kerja dan lapangan kerja dapat diperluas.
Sebelum memutuskan menanamkan modalnya, investor  terlebih dahulu melakukan studi kelayakan (feasibility study) tentang prospek bisnis yang akan ia jalankan. Termasuk yang diteliti adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya  dengan investasi yang akan ia jalankan. Menjadi masalah bagi investor adalah jika kerugian yang dialami bukan karena salah mengelola perusahaan, akan tetapi tidak ada perlindungan hukum, baik terhadap modal yang ia tanamkan maupun terhadap barang yang akan diproduksi.
Tataran implementasi yang harus dibenahi oleh pemerintah, bila ingin meyakinkan calon investor bahwa berinvestasi di negeri ini ada jaminan hukum. Salah satunya dengan memberikan penghormatan terhadap kontrak yang sudah disepakati, serta penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase maupun pengadilan.
Beberapa negara yang mempunyai kepentingan dalam menarik investor seperti RRC, Vietnam, India dan beberapa negara ASEAN (Malaysia Thailand dan Philipina) dan negara-negara Amerika Latin juga memiliki berbagai keunggulan, bahkan melebihi Indonesia, seperti tenaga kerja yang lebih murah di India, Vietnam dan RRC. Andalan-andalan tadi semakin diperlemah akibat adanya kenyataan bahwa pasar dunia menjadi lebih terbuka dan semakin majunya  perundingan-perundingan  perdagangan internasional serta gencarnya upaya untuk mencabut berbagai sistem proteksi.
Keberadaan investasi yang ditanamkan oleh investor, terutama modal asing, ternyata memberikan dampak positif dalam pembangunan nasional. Adi Harsono mengemukakan dampak adanya investasi asing atau  perusahaan  asing mencakup:
1.    Masalah gaji.
Perusahaan asing membayar gaji pegawainya lebih tinggi dibandingkan gaji rata-rata nasional
2.    Perusahaan asing menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan perusahaan domestic sejenis.
3.    Perusahaan asing tidak segan-segan mengeluarkan biaya di bidang pendidikan, pelatihan dan bidang penelitian di Negara dimana mereka menanamkan investasinya.
4.    Perusahaan asing cenderung mengekspor lebih banyak dibandingkan perusahaan domestic.
Pengaturan penanaman modal yang ada dalam Undang-Undang Penanaman Modal merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang ada sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan  keinginan serta harapan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, Tentunya  dengan tetap  memperhatikan kepentingan  nasional di atas segala kepentingan para penanam modal yang bersangkutan.
B.   Permasalahan
1.    Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia?
2.    Bagaimana perlindungan hukum investor asing dalam penanaman modal di Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Investor Asing
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia.   Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Apabila seorang investor asing akan menanamkan modalnya pada suatu negara, tentunya banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebagai faktor yang menentukan bagi invest-nya tersebut. Secara garis besar faktor yang dimaksudkan, dapat dikategorikan atas tiga bagian berikut:
1.    Faktor politik
Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability (stabilitas politik). Terjadinya konflik elite politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika Negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Faktor politik merupakan aspek yang sangat diperhatikan investor asing manakala mereka akan menanamkan modalnya pada suatu negara. Faktor ini sangat menentukan adanya iklim usaha yang kondusif bagi usaha-usaha penanaman modal asing. Apabila suhu politik dalam negeri tidak stabil, sudah barang tentu investor asing tidak akan berminat untuk menanamkan modalnya pada suatu negara yang mengalami suhu politik yang tidak stabil. Kenyataan menunjukkan bahwa pada tahun 1997 dan tahun 1998, dimana keadaan politik dalam negeri Indonesia yang tidak menentu, dapat diketahui bahwa jumlah investasi asing di Indonesia  adalah menurun dan sangat sepi. Hal ini disebabkan suhu politik dalam negeri yang tidak menentu, sehingga menimbulkan keraguan bagi pihak investor asing untuk menginvestasikan modalnya.
2.    Faktor Ekonomi
Untuk menarik modal asing dibutuhkan adanya keuntungan ekonomi bagi investor, seperti dekat dengan sumber daya alam, tersedia bahan baku, tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik yang cukup, tersedianya tenaga kerja yang murah dan pasar yang prospektif. Ditinjau dari aspek ekonomi, Indonesia secara umum masih memiliki keunggulan alamiah dan komparatif, seperti: pertama, negeri yang sangat luas dengan kekayaan alam yang melimpah, sumber daya alam Indonesia masih cukup banyak. Kedua, jumlah penduduk sangat besar yang membentuk pasar dan potensi tenaga kerja yang murah. Dengan melihat beberapa potensi, Indonesia  masih  menjadi tempat  tujuan penanaman  modal yang menarik bagi investor asing meskipun penegakan keamanan dan kepastian hukum masih dipertanyakan banyak pihak.
3.    Faktor Hukum
Faktor hukum atau aspek juridis juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan para investor asing yang ingin menanamkan modalnya pada suatu negara. Hal ini, terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk perlindungan hukum. Menurunnya  wibawa  hukum  dalam  negeri  akan mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada suatu negara.
Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat tergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan dan efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, ketiga unsur tersebut menjadi kian bertambah penting, antara lain dengan berkembangnya mekanisme pasar.
Minat investor asing untuk menanamkan modalnya, selain dipengaruhi situasi di dalam negeri sebagaimana diuraikan di atas, juga dipengaruhi kondisi eksternal antara lain, tanda-tanda akan terjadinya resesi ekonomi diseluruh dunia. Resesi yang melanda negara-negara di dunia, yang saat ini mulai muncul tanda-tandanya, akan menjadi penghalang utama bagi masuknya  investor  asing  ke  dalam  negeri.
B.   Perlindungan Hukum Investor Asing Dalam Penanaman Modal di Indonesia
Menurut survey Political and Economic Risk (PERC), ada 7 (tujuh) faktor yang mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, antara lain, kemudahan mendirikan usaha, ada atau tidaknya diskriminasi terhadap investasi asing yang baru masuk. Disamping itu, dilihat juga dari ada atau tidaknya perlakuan yang sama untuk investor asing yang sudah masuk dengan pelaku usaha lokal. Selanjutnya, juga akan dilihat transparansi dalam persetujuan investasi dan izin investasi dan mekanisme bagi investor untuk menyampaikan keluhannya kepada pemerintah dan tingkat responsivitas pemerintah dalam menanggapi keluhan-keluhan investor. Meskipun demikian,  dalam pandangan investor Perancis, iklim investasi di Indonesia cukup kondusif, terutama karena besarnya jumlah penduduk Indonesia.
Pada tahun 2003, Kantor Menko Perekonomian, Badan Pusat Statistik, World Bank, dan Asian Development Bank melakukan studi tentang iklim investasi dan produktivitas di Indonesia. Beberapa catatan penting dari hasil studi  tersebut,  antara  lain: Pertama,  perusahaan  asing  lebih  merasakan hambatan bisnis dibandingkan perusahaan domestik. Hal ini menyangkut masalah perpajakan, ketenagakerjaan, kepastian kebijakan ekonomi dan peraturan, stabilitas makro, dan masalah hukum. Kedua, lebih dari 60% (enam puluh persen) perusahaan yang disurvei beranggapan bahwa infrastruktur yang ada kurang efisien. Ketiga, korupsi sangat dirasakan pengusaha yang dilakukan aparat pusat dan daerah masing-masing mencapai 5% (lima persen) dari total penjualan. Keempat, manajemen perusahaan harus menyisihkan  5%-6%  waktu  mereka  untuk  berurusan  dengan aparat pusat dan daerah. Kelima, ketidakpastian hukum masih menonjol karena masih sering terlibat korupsi. Keenam, pungutan tidak resmi di Jakarta lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Ketujuh, hambatan utama dalam berinvestasi di Indonesia berkaitan dengan ketidakpastian. Kedelapan, pendirian dan penutupan usaha di Indonesia merupakan yang paling lama  dan mahal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Berdasarkan UUPM Nomor 25 Tahun 2007 perlindungan hukum diberikan kepada investor asing dengan tanpa membedakan asal negara. Dalam penyelesaian sengketa penanaman modal berdasarkan ketentuan Pasal 32 UUPM menyebutkan:
(1)  Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat;
(2)  Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  tercapai,   penyelesaian   sengketa   tersebut dapat dilakukan  melalui  arbitrase  atau  alternatif  penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
(4)  Dalam  hal  terjadi  sengketa  di  bidang  penanaman  modal  antara Pemerintah   dengan   penanam   modal   asing,   para   pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.    Faktor-faktor yang mempengaruhi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yaitu karena adanya faktor politik, factor ekonomi dan factor hukum.
2.    Pemerintah telah menjamin perlindungan hukum bagi investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia yang berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
B.   Saran
1.    Penanaman modal asing tetap tidak terlepas  dari  peran  serta  pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan bagi penanaman modal. Untuk itu infrastruktur, alih teknologi, stabilitas politik dan ekonomi yang stabil serta kepastian   hukum dalam penanaman modal asing harus lebih ditingkatkan guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan nasional.
2.    Dalam melakukan perlindungan hukum bagi investor asing, pemerintah sebaiknya tidak membeda-bedakan satu Negara dengan Negara yang lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar