BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penanaman modal asing dapat memberikan
keuntungan cukup besar terhadap perekonomian nasional, misalnya: menciptakan
lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah sehingga dapat meningkatkan penghasilan
dan standar hidup, menciptakan
kesempatan bekerjasama dengan
perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi manfaat, meningkatkan
ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan alih
teknologi.
Hal ini menarik untuk dikaji, karena
kebijaksanaan modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan
substitusi impor, agar terjadi alih teknologi dan alih pengetahuan yang dapat
mempercepat laju pembangunan
nasional Indonesia, membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja, dapat
menciptakan demand bagi produk dalam
negeri sebagai bahan baku, dapat menambah penghasilan negara dari sektor pajak,
dapat meningkatkan akumulasi modal, melahirkan tenaga-tenaga ahli baru,
memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan menambah pengetahuan
serta membuka akses
kepada pasar global. Dilihat dari
sudut pandang ini terlihat bahwa, kehadiran investor asing cukup berperan dalam
pembangunan ekonomi suatu negara.
Pembicaraan mengenai latar belakang penanaman
modal asing di Indonesia, berkaitan erat dengan sejarah peraturan
perundang-undangan bidang penanaman modal asing yang pengaturannya sudah sejak
lama mendapatkan perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru
atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena pada masa
itu berkembang anggapan
dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru akan
menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan
sumber-sumber kakayaan alam Indonesia.
Meskipun pada dasarnya pembangunan potensi
ekonomi didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan sendiri, namun karena
keterbatasan akan hal-hal tersebut, maka akan memanfaatkan bantuan dari luar
negeri melalui penananam modal asing sehingga akan terpenuhi kapital,
teknologi, keahlian/skill dan bahkan manajemen
untuk mengolah kekuatan
ekonomi potensil tersebut.
Bahwa prinsip utama dalam kebijaksanaan
ekonomi pemerintah terletak pada peningkatan kesempatan serta kesanggupan
rakyat Indonesia sendiri (swadaya) untuk pembangunan ekonomi nasionalnya. Hal
mana tidak berarti bahwa secara apriori pemerintah harus menolak modal,
teknologi dan bantuan luar negeri untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi
nasional, selama partisipasi modal dan bantuan luar negeri itu dapat diabdikan kepada pembangunan ekonomi
serta
tidak merugikan pembangunan ekonomi nasional itu.
Untuk melengkapi modal dan teknologi guna
pelaksanaan pembanguan di tanah air,
pemerintah Indonesia dengan penuh pemikiran dan kewaspadaan dalam
mempertimbangkan bahwa tidak merupakan tindakan di luar batas kemampuan kalau
memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia di luar negeri asalkan segala sesuatunya
benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan
ketergantungan terhadap luar negeri.
Usaha untuk menarik modal asing kembali
mengemuka ketika Indonesia
mengalami krisis ekonomi
sejak pertengahan tahun
1997. Terjadinya krisis ekonomi ditandai dengan beberapa
indikator, antara lain:
merosotnya kurs rupiah
terhadap mata uang
Amerika Serikat, pendapatan
perkapita penduduk merosot tajam, perusahaan mengalami kelesuan bahkan
menghentikan kegiatannya dan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.
Keanggotaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) telah
menyebabkan terjadinya pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia dengan
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk
menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Dengan diundangkannya peraturan
baru ini diharapkan
bisa memberikan legal certainty (kepastian hukum) untuk menarik datangnya modal
asing. Selain itu faktor economy
opportunity (keuntungan ekonomi) dan political
stability (stabilitas politik) juga sangat menentukan dalam mendatangkan
modal asing ke suatu negara.
Sebagai konsekwensi dari terbukanya pintu
bagi aktivitas modal asing di tanah air sehubungan
dengan pemanfaatannya bagi proyek-proyek pembangunan, maka dengan sendirinya
akan timbul masalah dan tantangan- tantangan yang harus dihadapi pemerintah
bersama rakyat dengan kesungguhan, yang tidak
lain agar penggunaan modal
tersebut dapat mencapai apa yang telah
direncanakan dengan penuh keberhasilan. Masalah dan tantangan-tantangan
tersebut yaitu: bagaimana memperbesar hasil valuta asing, baik untuk keperluan pengembalian pinjaman
maupun untuk melanjutkan pembangunan; bagaimana dapatnya produksi ditingkatkan;
bagaimana pendapatan perkapita ditingkatkan; bagaimana kesempatan kerja dan lapangan kerja dapat
diperluas.
Sebelum memutuskan menanamkan modalnya, investor
terlebih dahulu melakukan studi kelayakan (feasibility study) tentang prospek bisnis yang akan ia jalankan. Termasuk yang diteliti adalah
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan investasi yang akan ia jalankan. Menjadi masalah bagi investor adalah jika kerugian yang
dialami bukan karena salah mengelola perusahaan, akan tetapi tidak ada
perlindungan hukum, baik terhadap modal yang ia tanamkan maupun terhadap barang
yang akan diproduksi.
Tataran implementasi yang harus dibenahi oleh
pemerintah, bila ingin meyakinkan calon investor
bahwa berinvestasi di negeri ini ada jaminan hukum. Salah satunya dengan
memberikan penghormatan terhadap kontrak yang sudah disepakati, serta
penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase maupun pengadilan.
Beberapa negara yang mempunyai kepentingan
dalam menarik investor seperti RRC,
Vietnam, India dan beberapa negara ASEAN (Malaysia Thailand dan Philipina) dan
negara-negara Amerika Latin juga memiliki berbagai keunggulan, bahkan melebihi
Indonesia, seperti tenaga kerja yang lebih murah di India, Vietnam dan RRC.
Andalan-andalan tadi semakin diperlemah akibat adanya kenyataan bahwa pasar
dunia menjadi lebih terbuka dan semakin majunya
perundingan-perundingan
perdagangan internasional serta gencarnya upaya untuk mencabut berbagai
sistem proteksi.
Keberadaan investasi yang ditanamkan oleh investor, terutama modal asing, ternyata memberikan
dampak positif dalam pembangunan nasional. Adi Harsono mengemukakan dampak
adanya investasi asing atau
perusahaan asing mencakup:
1. Masalah gaji.
Perusahaan asing membayar gaji pegawainya lebih tinggi
dibandingkan gaji rata-rata nasional
2. Perusahaan
asing menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan perusahaan
domestic sejenis.
3. Perusahaan
asing tidak segan-segan mengeluarkan biaya di bidang pendidikan, pelatihan dan
bidang penelitian di Negara dimana mereka menanamkan investasinya.
4. Perusahaan
asing cenderung mengekspor lebih banyak dibandingkan perusahaan domestic.
Pengaturan penanaman modal yang ada dalam
Undang-Undang Penanaman Modal merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan
penanaman modal yang ada sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan keinginan serta harapan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,
Tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional di atas segala kepentingan para penanam modal yang bersangkutan.
B. Permasalahan
1. Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia?
2. Bagaimana
perlindungan hukum investor asing dalam penanaman modal di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Investor Asing
Banyak
faktor yang menyebabkan timbulnya
keengganan masuk investasi ke
Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu
negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu
permasalahan tersendiri bagi Indonesia.
Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap
menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Apabila
seorang investor asing akan menanamkan modalnya pada suatu negara, tentunya
banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebagai faktor yang menentukan bagi invest-nya tersebut. Secara garis besar
faktor yang dimaksudkan, dapat dikategorikan atas tiga bagian berikut:
1.
Faktor politik
Investor mau
datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability (stabilitas politik). Terjadinya konflik elite
politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi.
Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika Negara yang
bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Faktor politik
merupakan aspek yang sangat diperhatikan investor asing manakala mereka akan
menanamkan modalnya pada suatu negara. Faktor ini sangat menentukan adanya
iklim usaha yang kondusif bagi usaha-usaha penanaman modal asing. Apabila suhu
politik dalam negeri tidak stabil, sudah barang tentu investor asing tidak akan
berminat untuk menanamkan modalnya pada suatu negara yang mengalami suhu politik yang tidak stabil. Kenyataan
menunjukkan bahwa pada tahun 1997 dan tahun 1998, dimana keadaan politik dalam
negeri Indonesia yang tidak menentu, dapat diketahui bahwa jumlah investasi
asing di Indonesia adalah menurun dan
sangat sepi. Hal ini disebabkan suhu politik dalam negeri yang tidak menentu,
sehingga menimbulkan keraguan bagi pihak investor asing untuk menginvestasikan modalnya.
2.
Faktor Ekonomi
Untuk
menarik modal asing dibutuhkan adanya keuntungan ekonomi bagi investor, seperti
dekat dengan sumber daya alam, tersedia bahan baku, tersedianya lokasi untuk
mendirikan pabrik yang cukup, tersedianya tenaga kerja yang murah dan pasar
yang prospektif. Ditinjau dari aspek ekonomi, Indonesia secara umum masih
memiliki keunggulan alamiah dan komparatif, seperti: pertama, negeri yang
sangat luas dengan kekayaan alam yang melimpah, sumber daya alam Indonesia
masih cukup banyak. Kedua, jumlah penduduk sangat besar yang membentuk pasar
dan potensi tenaga kerja yang murah. Dengan melihat beberapa potensi,
Indonesia masih menjadi tempat tujuan penanaman modal yang menarik bagi investor asing
meskipun penegakan keamanan dan kepastian hukum masih dipertanyakan banyak
pihak.
3. Faktor Hukum
Faktor
hukum atau aspek juridis juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya
untuk diperhatikan para investor asing yang ingin menanamkan modalnya pada
suatu negara. Hal ini, terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan
pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk
perlindungan hukum. Menurunnya
wibawa hukum dalam
negeri akan mempengaruhi minat
investor asing untuk menanamkan modalnya pada suatu negara.
Daya
tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat
tergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan dan
efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, ketiga unsur tersebut menjadi kian
bertambah penting, antara lain dengan
berkembangnya mekanisme pasar.
Minat
investor asing untuk menanamkan modalnya, selain dipengaruhi situasi di dalam
negeri sebagaimana diuraikan di atas, juga dipengaruhi
kondisi eksternal antara lain, tanda-tanda
akan terjadinya resesi ekonomi diseluruh dunia. Resesi yang melanda negara-negara
di dunia, yang saat ini mulai muncul tanda-tandanya, akan menjadi penghalang
utama bagi masuknya investor asing
ke dalam negeri.
B. Perlindungan Hukum
Investor Asing Dalam Penanaman Modal di Indonesia
Menurut survey Political and Economic Risk (PERC),
ada 7 (tujuh) faktor yang mempengaruhi
iklim investasi di Indonesia, antara lain, kemudahan
mendirikan usaha, ada atau tidaknya diskriminasi terhadap investasi asing yang
baru masuk. Disamping itu, dilihat juga dari
ada atau tidaknya perlakuan yang sama untuk investor asing yang sudah masuk
dengan pelaku usaha lokal. Selanjutnya, juga akan dilihat transparansi dalam
persetujuan investasi dan izin investasi dan mekanisme bagi investor untuk
menyampaikan keluhannya kepada pemerintah dan tingkat responsivitas pemerintah
dalam menanggapi keluhan-keluhan investor. Meskipun demikian, dalam pandangan investor Perancis, iklim
investasi di Indonesia cukup kondusif, terutama karena besarnya jumlah penduduk
Indonesia.
Pada
tahun 2003, Kantor Menko Perekonomian, Badan Pusat Statistik, World Bank, dan Asian Development Bank melakukan studi tentang iklim investasi dan
produktivitas di Indonesia. Beberapa catatan penting dari hasil studi tersebut,
antara lain: Pertama, perusahaan
asing lebih merasakan hambatan bisnis dibandingkan
perusahaan domestik. Hal ini menyangkut masalah perpajakan, ketenagakerjaan,
kepastian kebijakan ekonomi dan peraturan, stabilitas makro, dan masalah hukum.
Kedua, lebih dari 60% (enam puluh persen) perusahaan yang disurvei beranggapan
bahwa infrastruktur yang ada kurang
efisien. Ketiga, korupsi sangat dirasakan pengusaha yang dilakukan aparat pusat
dan daerah masing-masing mencapai 5% (lima persen) dari total penjualan.
Keempat, manajemen perusahaan harus menyisihkan
5%-6% waktu mereka
untuk berurusan dengan aparat
pusat dan daerah. Kelima, ketidakpastian hukum masih menonjol karena masih
sering terlibat korupsi. Keenam, pungutan
tidak resmi di Jakarta lebih tinggi
dibandingkan daerah lain. Ketujuh,
hambatan utama dalam berinvestasi di Indonesia berkaitan dengan ketidakpastian.
Kedelapan, pendirian dan penutupan usaha di Indonesia merupakan yang paling
lama dan mahal dibandingkan dengan
negara-negara ASEAN lainnya.
Berdasarkan
UUPM Nomor 25 Tahun 2007 perlindungan hukum diberikan kepada investor asing
dengan tanpa membedakan asal negara. Dalam penyelesaian sengketa penanaman
modal berdasarkan ketentuan Pasal 32 UUPM menyebutkan:
(1) Dalam hal terjadi
sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para
pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat;
(2) Dalam hal
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian sengketa tersebut dapat
dilakukan melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi
sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam
negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase
berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika
penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian
sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
(4) Dalam hal
terjadi sengketa di
bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan
penanam modal asing,
para pihak akan menyelesaikan
sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh
para pihak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Faktor-faktor yang mempengaruhi investor asing untuk
menanamkan modalnya di Indonesia, yaitu karena adanya faktor politik, factor
ekonomi dan factor hukum.
2.
Pemerintah telah menjamin perlindungan hukum bagi
investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia yang berdasarkan Pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
B.
Saran
1.
Penanaman modal asing tetap tidak terlepas dari
peran serta pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan bagi penanaman
modal. Untuk itu infrastruktur, alih teknologi,
stabilitas politik dan ekonomi yang stabil serta kepastian hukum dalam
penanaman modal asing harus lebih ditingkatkan guna meningkatkan pertumbuhan
pembangunan nasional.
2.
Dalam melakukan perlindungan hukum bagi investor asing,
pemerintah sebaiknya tidak membeda-bedakan satu Negara dengan Negara yang
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar